Tugas Pokok UPT Pusat Evaluasi Kurikulum dan Penjaminan Mutu
UPT Pusat Evaluasi Kurikulum dan Penjaminan Mutu berfokus pada tugas membangun dan memperkuat sistem penjaminan mutu internal melalui penerapan siklus PPEPP¾ penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu akademik sampai non-akademik baik di tingkat Institusi, Fakultas, maupun Program Studi secara sistematis. agar Universitas Indonesia Mandiri menyelenggarakan budaya mutu yang kontekstual, adaptif, dan berkelanjutan, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).
Fungsi UPT Pusat Evaluasi Kurikulum dan Penjaminan Mutu
- Perumusan kebijakan dan pedoman mutu akademik
- Koordinasi pengembangan dan evaluasi kurikulum
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev)
- Pengendalian dan peningkatan mutu akademik
- Fasilitasi akreditasi dan audit mutu internal
- Pengelolaan data dan dokumentasi mutu
- Pelatihan dan pengembangan kompetensi SDM
