Tugas Pokok UPT Pusat Evaluasi Kurikulum dan Penjaminan Mutu

UPT Pusat Evaluasi Kurikulum dan Penjaminan Mutu berfokus pada tugas membangun dan memperkuat sistem penjaminan mutu internal melalui penerapan siklus PPEPP¾ penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu akademik sampai non-akademik baik di tingkat Institusi, Fakultas, maupun Program Studi secara sistematis. agar Universitas Indonesia Mandiri menyelenggarakan budaya mutu yang kontekstual, adaptif, dan berkelanjutan, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).

Fungsi UPT Pusat Evaluasi Kurikulum dan Penjaminan Mutu

  1. Perumusan kebijakan dan pedoman mutu akademik
  2. Koordinasi pengembangan dan evaluasi kurikulum
  3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev)
  4. Pengendalian dan peningkatan mutu akademik
  5. Fasilitasi akreditasi dan audit mutu internal
  6. Pengelolaan data dan dokumentasi mutu
  7. Pelatihan dan pengembangan kompetensi SDM