Tugas Pokok UPT Pemberdayaan Masyarakat dan Inkubasi Bisnis

UPT Pemberdayaan Masyarakat dan Inkubasi Bisnis memiliki tugas pokok melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengembangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat serta pengembangan wirausaha berbasis inovasi dan hasil riset sivitas akademika.

Fungsi UPT Pemberdayaan Masyarakat dan Inkubasi Bisnis

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan pemberdayaan masyarakat serta inkubasi bisnis.
  2. Melaksanakan kegiatan pelatihan, pendampingan, dan penguatan kapasitas masyarakat serta UMKM mitra.
  3. Mendorong komersialisasi hasil riset dan inovasi melalui kegiatan inkubasi bisnis.
  4. Menjalin kemitraan dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha.
  5. Mendorong jiwa kewirausahaan civitas akademika.
  6. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap kegiatan pemberdayaan dan inkubasi bisnis.